RESUME SEJARAH AGRARIA
24 FEBRUARI & 9 MARET 2020

"SELAGI MANUSIA HIDUP IA AKAN SELALU BERPIJAK PADA TANAHNYA!" 



Definisi Agraria yaitu dalam bahasa Yunani Agre(tanah) , sebidang tanah/ladang . Agrarius : Persawahan , perladangan. KBBI : Merupakan unsur pertanian/ urusan kepemilikan tanah.
secara khusus berarti tanah , meskipun punya multitafsir karena dapat digambarkan secara luas.
Dalam bahasa inggris biasa di sebut Agrarian yang berarti tanah dihubungkan dengan usaha menghasilkan pertanian.

Agraria secara umum merupakan hal-hal yang terkait dengan pembagian, peruntukan, dan pemilikan lahan. Agraria sering pula disamakan dengan pertanahan. Dalam banyak hal, agraria berhubungan erat dengan pertanian (dalam pengertian luas, agrikultur), karena pada awalnya, keagrariaan muncul karena terkait dengan pengolahan lahan.
Agraria bukanlah cabang ilmu, melainkan sekumpulan perangkat yang mengatur aspek hukum terkait dengan lahan. Geodesi merupakan alat dasar bagi agraria untuk menentukan ukuran lahan, sedangkan ilmu administrasi dan peraturan hukum merupakan alat pokok dalam keagrariaan.

*UUPA : Secara luar mencakup berbagai hal : bumi , air, angkasa , dan kekayaan alam yang ada di dalamnya .
Secara Yuridis : Hak kekayaan alam yang terkandung di suatu area/wilayah berhak di eksploitasi oleh pihak yang memiliki wilayah misalnya negara.
UU No.24 tahun 1992 : tentang penataan ruang sebagai wadah yang meliputi daratan dan lautan dan udara sebagai kesatuan wilayah,tempat manusia dan makhluk hidup lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya.
Meliputi SDA : hutan , tambang, lingkungan .

Jika ada suatu permasalahan mengenai tanah sudah semestinya jika akan berlangsung lama atau bahkan tidak kunjung menemui titik terang, karena sejatinya tanah merupakan menjadi salah satu hal penting dalam penghidupan manusia selain air dan udara. Sehingga tak sedikit masyarakat yang rela berjuang mati matian demi tanah agar tidak menjadi hak milik pihak lain. Sudah banyak pula masyarakat indonesia di era sekarang yang sudah melek akan investasi , mereka pandai karena berani menginvestasikan tanah sebab semakin lama harga tanah semakin melambung , belum lagi kalau letak lahan/tanah itu sangat strategis banyak pula orang yang menjualnya dengan harga fantastis.

SEJARAH AGRARIA DI DUNIA 

*YUNANI KUNO : Pada masa pemerintahan Solon (sekitar tahun 549 SM) berusaha dilakukan reforma agraria dengan dikeluarkannya undang-undang agraria (Seisachtheia). UU ini dikeluarkan karena menghadapi kemungkinan terjadinya pemberontakan hektemor dimana tujuan UU ini adalah membebaskan para “hektemor” dari hutang, dan sekaligus membebaskannya dari status mereka sebagai budak dibidang pertanian. Hektemor yaitu petani miskin yang menjadi penyakap atau penggarap pada tanah gadaian atau bekas tanahnya sendiri yang telah digadaikan pada orang kaya. Namun ternyata pendapatan para hektemor ini tidak mampu menebus kembali tanahnya ataupun mengembalikan hutangnya sehingga hektemor ini menjadi semacam “budak” bagi sipemegang gadai (petani kaya, pemilik uang). Usaha Solon kemudian dilanjutkan oleh Pisistratus yang melakukan reforma agrarian melalui program redistribusi land to the tiller dan land to the landless. Petani kecilpun diberi fasilitas perkreditan.

*ROMAWI KUNO : Reforma agrarian yang dilakukan di Roma juga untuk mencegah terjadinya pemberontakan namun tujuannya adalah mengangkat rakyat kecil, dengan cara melakukan redistribusi tanah-tanah milik umum. Tiberius Gracchus (anggota DPR tahun 134 SM) berhasil menggolkan UU Agraria (Iex agrarian) yang intinya berupa penetapan batas maksimum penguasaan tanah. Tanah kelebihan (yaitu kelebihan dari batas maksimum) harus diserahkan kepada negara (dengan ganti rugi) dan kemudian dibagikan kembali kepada petani kecil ataupun tunakisma.


*REVOLUSI PERANCIS : Ini merupakan gerakan reforma agraria besar-besaran yang terjadi pertama kali pada jaman modern yang bersamaan dengan terjadinya Revolusi Perancis (1789). Sistem penguasaan tanah feodal dihancurkan. Tanahnya dibagikan kepada petani dan petani budak dibebaskan. Kesan abadi yang ditinggalkan oleh Revolusi Perancis dalam hal reforma agraria adalah dua hal yang menjadi tujuan pembaharuan, yaitu : a. membebaskan petani dari ikatan “tuan-budak” (serfdom) dari sistem feodal, b. melembagakan usaha tani keluarga yang kecil-kecil sebagai satuan pertanian yang dianggap ideal. Gagasan ideal reforma agraria di Perancis ini membawa pengaruh luas keseluruhan Eropa terutama Eropa Barat dan Utara. Tahun 1870 Jhon Stuart Mill membentuk Land Terune Reform Association yang banyak mendorong dilakukannya pembaharuan di Inggris dimana feodalisme digantikan dengan sistem penyakapan (tenancy). Bulgaria merupakan contoh negara yang telah lebih dahulu melakukan pembaharuan agraria sekitar seratus tahun yang lalu (1880-an) yaitu pembaruan yang komprehensif, bukan saja redistribitive landreform, tetapi mencakup pula secara terpadu program-program penunjangnya seperti koperasi kredit, tabungan terpusat untuk kepentingan pengolahan, pabrik kalengan dan juga pembinaan usaha tani intensif.

 *INGGRIS (ENCLOSURE MOVEMENT) : Enclosure movement adalah suatu proses pengkaplingan tanah-tanah pertanian dan padang pengembalaan yang semula merupakan tanah yang dapat disewakan oleh umum, menjadi tanah-tanah individu. Hal ini dilakukan terutama oleh para tuan tanah yang karena tekanan pasar mengalihkan usahanya dari pertanian kepeternakan sehingga memerlukan tanah-tanah peternakan sendiri-sendiri.

*RUSIA : Sekitar tahun 1906- 1911 lahir pembaharuan yang dikenal dengan Stollpin Reforms, intinya petani dibebaskan dari komune-komune dan menjadi pemilik tanah secara bebas, sehingga terjadi kesenjangan yang tajam antara petani kaya (kulak) dan para tunakisma. Berhasilnya kaum komunis merebut kekuasaan di Rusia melalui Revolusi tahun 1917 telah memberikan ciri radikal pada reforma agraria Uni Soviet, yaitu :
 a. hak pemilikan tanah pribadi dihapuskan
 b. penyakapan atau “tenacy” (sewa, bagi hasil, gadai dan sebagainya) dilarang
 c. penguasaan tanah absentee dilarang
 d. hak garap dan luas hak garapan ditentukan atas dasar kriterium seluas pap seorang petani telah benar-benar menggarap tanah itu
 e. menggunakan buruh upahan dilarang.

*PIAGAM PETANI (PEASENT CHARTER) : Dalam piagam itu dinyatakan bahwa tujuan reforma agraria dan pembangunan pedesaan adalah transformasi kehidupan dan kegiatan pedesaan dalam semua aspeknya yaitu aspek ekonomi, aspek sosial budaya, kelembagaan, lingkungan dan kemanusiaan. Sasaran dan strategi untuk mencapai itu haruslah dipusatkan pada penghapusan kemiskinan dan haruslah dikendalikan oleh kebijaksanaan yang berusaha mencapai pertumbuhan dan pemerataan, redistribusi kuasakuasa ekonomi daqn politik, serta partisipasi rakyat .


-Besarnya faktor ketergantungan manusia dari tanah sering jadi obyek perebutan melahirkan sebuah konflik , inilah pemicu permasalahan di ranah agraria .
-Soal tanah merupakan persoalan yang tidak ada habisnya untuk diperbincangkan oleh akademisi sejarawan, ekonomi dan politisi serta pakar hukum . hal ini tentunya sangat signifikan , dan tidak berubah.







TERIMA KASIH...

Komentar

Postingan populer dari blog ini