MEMBANDINGKAN 3 BUKU AGRARIA KE-2
Kelebihan:
BUKU PERTAMA
Judul
Buku :
PROGRAM REDISTRIBUSI TANAH DI INDONESIA
Suatu Sarana ke Arah Pemecahan Masalah penguasaan Tanah dan
Pemilikan Tanah
Penulis :
Arie Sukanti Hutagalung, S.H, MLI.
Penerbit :
CV. RAJAWALI JAKARTA
Tahun
Terbit :
1985
Cetakan :
Pertama
Jumlah
Halaman : 107
Resensi
Oleh :
Deswita Maharani
Dalam buku yang berjudul “PROGRAM REDISTRIBUSI TANAH DI
INDONESIA, Suatu Sarana ke Arah Pemecahan Masalah penguasaan Tanah dan
Pemilikan Tanah” sudah terlihat jelas bahwa buku ini menjelaskan tentang
bagaimana peran Pemerintah dalam melakukan perubahan struktur secara
institusional yang mengatur hubungan manusia dengan tanah yang biasanya disebut
dengan land reform. Beberapa pihak menerjemahkan land
reform secara sempit dan tradisional yaitu sebagai alat untuk mengadakan
penyediaan tanah bagi para penggarap, yang biasanya dikenal sebagai
redistribusi tanah atau dianggap sebagai “land reform in practice”.
Untuk mencapai tujuan land reform, terdapat juga
pembahasan yang membahas mengenai peran Pemerintah dimana Pemerintah telah
mengeluarkan UU No. 56/PRP/1960 tentang “Penetapan Luas Tanah Pertanian” yang antara
lain menentukan batas maksimum dan minimum luas tanah pertanian yang dapat
dikuasai oleh seseorang. Pemerintah akan mengambil tanah yang melebihi batas
penguasaan maksimum dengan membayar ganti rugi kepada pemegang haknya untuk
kemudian dibagikan kepada para petani penggarap yang tak mempunyai tanah sama
sekali. Selain itu Pemerintah juga berusaha untuk menyediakan tanah bagi para
petani seluas batas minimum yang layak bagi petani tersebut untuk memenuhi
kelangsungan hidupnya. Ketentuan redistribusi tanah ini lebih lanjut diatur
dalam Peraturan Pemerintah no. 224 tahun 1961 dan Peraturan Pemerintah no. 41
tahun 1964. Prioritas utama dalam redistribusi tanah ini akan diberikan kepada
para petani penggarap yang mengerjakan tanah dan buruh tani tetap dari bekas
pemilik tanah, dan juga akan diberikan kepada pihak-pihak yang
mempunyai hubungan keluarga dengan bekas pemilik tanah kecuali anak atau cucu.
Maksud dan tujuan program redistribusi tanah sebaiknya
ditentukan terlebih dahulu dengan memberi penilaian tentang kondisi pertanian
secara umum. Umumnya dalam program tersebut, tanah pribadi yang melebihi luas
maksimum diambil alih oleh Pemerintah dengan memberikan ganti rugi kepada
pemiliknya. Dan juga mengingat bahwa jumlah keseluruhan daerah yang ditentukan
untuk redistribusi dan jumlah golongan penggarap yang ada, program redistribusi
hampir tidak dapat memecahkan masalah kebutuhan tanah di Indonesia secara
keseluruhan. Kegagalan program ini terutama diakibatkan oleh tidak efektifnya
pelaksanaan program tersebut dan kelemahan-kelemahan dari hukum yang mengatur
pelaksanaan program tersebut. Faktor lain dari tidak terlaksananya program
tersebut karena tingkat pertambahan penduduk di Indonesia yang berkembang pesat
dan mungkin akan terus meningkat. Selain itu ketidaksempurnaan program
penunjang telah memperburuk pelaksanaan program redistribusi tanah.
Kelebihan :
Buku ini memuat banyak sekali data-data yang berhubungan dengan program
redistribusi tanah di setiap daerah yang berada di Indonesia, sehingga
memudahkan para pembaca untuk memahami materi dalam buku tersebut. Dan juga
terdapat beberapa sub-bab yang menjelaskan tentang sejarah dari perkembangan
sistem penguasaan dan pemilikan tanah yang cocok untuk dipelajari oleh para
sejarawan yang ingin meneliti terkait masalah tersebut.
Kekurangan : Sebagian besar
buku ini menjelaskan tentang bagaimana sistem Peraturan Pemerintah yang ada di
Indonesia dimana banyak terdapat pasal-pasal yang membuat para sejarawan
sedikit mengalami kesulitan dalam memahami buku tersebut.
BUKU KEDUA
Judul Buku : Landform Dan Gerakan Protes Petani Di Klaten 1959-1965
Penulis :Soegijanto Padmo
Penerbit : Media Pressindo
Tempat Terbit : Yogyakarta
Tahun Terbit : Agustus,2000
Cetakan : Pertama
Ukuran : 14x21 cm
Jumlah Halaman: 180 Halaman
ISBN : 979-9222-29-XKelebihan:
- Menjelaskan keadaan umum masyarakat Klaten termasuk stratifikasi sosial dalam masyarakat
- Menjelaskan tentang penguasaan tanah
- Menjelaskan kehadiran landform di indonesia dan pelaksanaannya di daerah Klaten
- Menjelaskan gerakan protes petani di daerah Klaten
Kekurangan:
- Tidak menjelaskan gerakan protes petani di Klaten secara rinci pada tahun 1959-1960
- Lebih membahas penguasaan tanah secara umum bukan dikhususkan kepada daerah Klaten.
BUKU KETIGA
PENGARANG : Dra. LATIFATUL IZZAH, M. Hum.
PENERBIT : CIPTA MEDIA AKSARA
CETAKAN : PERTAMA, DESEMBER 2013
TEBAL BUKU : 163 Hhlm
HARGA BUKU : Rp. 40.000
Buku ini disusun sebagai upaya menambah literature bagi mahasiswa Sejarah yang
menempuh mata kuliah wajib jurusan. Dalam buku ini menjelaskan apa yang dimaksud dengan
agraria dengan berbagai bahasa seperti Bahasa Latin ager yang berarti tanah atau sebidang tanah
sedangkan menurut KBBI agraria yaitu urusan pertanahan atau tanah pertanian juga urusan
kepemilikan tanah. Setelah mengetahui tentang pengertian dasar agraria maka bagaimana perjalanan
sejarah agraria yang ada di Indonesia yang mana diawali dengan kehidupan petani yang berada di
bawah kekuasaan Feodalisme yang mana rakyat menggarap sawah tanpa diberi upah oleh raja ,
karena memang kehidupan pada masa ini petani atau rakyat dikuasai oleh kaum feodal yang mana
raja sebagai penguasa perjalanan yang cukup panjang yang mengalami dinamika didalamnya.
Adanya dinamika yang ada didalam perjalanan kehidupan para petani pasti ada yang konflik
didalamnya karena memang dirasa tanah itu bagian yang penting bagi kehidupan, yang mana ada
konflik minoitas dan mayoritas yang bersifat etni dan religius pertentangan antara mayoritas pribumi
yang beragama islam dan minoritas nonpribumi yang beragama Nasrani. Jika menimbulkan masalah
atau konflik ada juga yang menjadi obat yaitu tentang proses pembentukan Undang – Undang yang
mengatur masalah agraria yang disebut UUPA (Undang – Undang Pokok Agraria ).
Naskah buku ajar yang bertajuk “Sejarah Agraria” ini sangat cocok bagi mahasiswa Sejarah
yang menempuh mata kuliah wajib Sejarah Agraria karena buku ini memuat pengertian dasar – dasar
mengenai agraria yang ada di Indonesia.
• Kelebihan:
Buku ini dibuat dengan menggunakan referensi buku yang cukup banyak dan hasil wawancara yang mana bisa menunjang dalam pembuatan buku Sejarah Agraria ini dan disertai penjelasan yang runtut. Bahasa yang digunakan mudah dipahami, meskipun ada sebagian ada kosa kata baru yang disertai makna nya seperti : Land Rent System yang berarti Sistem Sewa Tanah (hlm. 48)
• Kekurangan :
Halaman 115 – 163 yang hanya menjelaskan tentang Undang Undang tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria yang terdiri dari banyak pasal dan ayat. Selain buku dan hasil wawancara yang digunakan referensi, buku ini ada yang menggunakan Referensi yang digunakan ada yang berasal dari internet : (http://denbagusrasjid.wordpress.com) . hlm . 109. Ada beberapa kosa kata baru yang tidak disertai maknanya seperti
“ Terhadap tenaga kerja dikenakan kewajiban dalam bentuk heerensdiensten, pancenduensten, dan cultuurdiensten”. (Hlm . 50).
TERIMA KASIH....
Komentar
Posting Komentar